A.
Pendahuluan
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan warga negara
Indonesia untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan
pelaksanaannya. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak tersebut adalah
: Pasal 28 UUD 1945, Pasal 26e ayat 3 UUD 1945, Pasal 28f UUD 1945 dan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
UU
tersebut di atas memberikan jaminan penuh kepada seluruh warga Indonesia untuk
menyampaikan pendapat. Pemberian kesempatan untuk menyampaikan pendapat
memberikan dampak positif, sehingga ganjalan-ganjalan dan aspirasi dapat
disalurkan dengan baik dan benar. Penyumbatan aspirasi hanya akan menciptakan
kekecewaan dan pada akhirnya akan dapat menimbulkan tindakan-tindakan yang
anarkis. Salah satu bentuk penyumbatan aspirasi adalah keengganan untuk
mendengarkan dan menyimak pendapat orang lain yang merupakan wujud dari
arogansi kekuasaan. Setiap orang harus
menyadari bahwa dirinya berpotensi untuk melakukan kesalahan, tidak terkecuali
seorang pemimpin. Keterbukaan atas saran dan kritik membuat kita akan selalu
berkembang dan menjadi lebih baik. Sikap terbuka ini perlu dikembangkan mulai
dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
B.
Pengertian
Keterbukaan
berasal dari kata terbuka yang memiliki arti tidak sengaja dibuka, tidak
tertutup, tidak terbatas pada orang tertentu saja, tidak dirahasiakan (Kamus
Besar Bahasa Indonesia : 1991 : 151). Keterbukaan berarti memberi peluang luar
untuk masuk dan menerima berbagai hal untuk masuk, baik itu dibidang ilmu
pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, idiologi, paham dan aliran, ataupun
ekonomi. Keterbukaan atau transparasi menunjukkan pada tindakan berbagai
kebijakan dalam suatu persoalan dengan tujuan memberikan informasi faktual. Terbuka
menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain dalam pergaulan. Tidak menutup
diri dari pergaulan, keterbukaan dan keterusterangan terhadap apa yang
dipikirkan, diinginkan, diketahui, dan kesediaan menerima saran dan kritik dari
orang lain.
Keterbukaan
juga dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediakan informasi yang
dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Dengan keterbukaan berarti
seseorang pribadi atau pemerintah atau penyelenggara negara sanggup bertanggung
jawab terhadap kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat. Suasana keterbukaan
juga dimaksudkan sebagai keterbukaan di berbagai bidang kehidupan, antara lain
dalam iklim politik, yakni setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya
sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Berkaitan dengan keterbukaan, perlu juga diperhatikan bahwa keterbukaan
tersebut juga memiliki batas-batas.tidak semua hal dapat diungkapkan secara
fulgar kepada publik, seperti contohnya tentang pornografi, tidak boleh
dipublikasikan kepada publik.
Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan
dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yang
memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Keterbukaan akan
mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Dilihat dari aspek
sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya
budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat
Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi
tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan
akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan
diri.
C.
Manfaat Keterbukaan
Keterbukaan
sangat penting dalam berkomunikasi. Sikap keterbukaan di antara kita akan dapat
melancarkan informasi, dan pada akhirnya akan dapat memperkukuh kesatuan dan
persatuan bangsa. Dengan keterbukaan itu, kita akan dapat menyerap berbagai
kelebihan dan kekurangan yang kita miliki. Dan dengan itu pula kita akan bersikap
dan berperilaku mau menghargai perbedaan yang dimiliki oleh orang, kelompok,
atau suku bangsa lain. Sikap keterbukaan juga akan dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Budi pekerti dalam hubungannya dengan penerapan sikap
berbudi pekerti luhur, salah satu sasarannya adalah membangun dan
menumbuh-kembangkan individu-individu yang berjiwa demokratis.
Fungsi keterbukaan secara umum :
1. Akan
memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya pengetahuan.
2. Dapat
meningkatkan sumber daya manusia.
3. Mampu
memberikan, menularkan informasi mengenai hal-hal yang bersifat dapat
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Mampu
menghalau dan mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa.
5. Memungkinkan
adanya kebiasaan berdialog, baik antar suku bangsa, golongan, aliran maupun
agama.
6. Dapat
membentuk forum permusyawaratan baik dalam suku bangsa, golongan, aliran maupun
agama.
7. Menghindarikan
diri dari fitnah, dan berprasangka negatif.
Sikap
terbuka dalam kehidupan perlu ditumbuh-kembangkan, mulai dari keluarga,
masyarakat dan negara. Adapun ciri-ciri
keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut :
1. Demokratis
2. Berkeadilan
3. Musyawarah
dan mufakat
4. Berpikir
luas dengan hati yang terbuka
5. Berani
mengakui kesalahan
D.
MENGAPRESIASI SIKAP TERBUKA DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Perwujudan
sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan :
1. Kehidupan
yang demokratis
Demokrasi adalah sebuah
nilai yang bukan hanya dijalankan dalam penyelenggaraan negara, namun juga
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari mengutamakan adanya penghargaan atas
kesamaan, kebebasan, asas musyawarah untuk mencapai mufakat dan menghargai
adanya perbedaan. Pribadi yang demokratis ditandai dengan kepentingan bersama,
lebih mementingkan kepentingan umum dengan kepentingan pribadi serta tidak
egois.
2. Kehidupan
masyarakat yang madani
Masyarakat madani adalah
masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang
berbeda etnis, agama, dan budaya, serta dapat hidup dan bekerja sama dengan
damai. Dalam masyarakat madani, setiap anggotanya tunduk dan menghormati hukum
serta menempatkan anggota masyarakat dalam hukum dan pemerintahan. Tidak
dikenal adanya Privilege
(keistimewaan) terhadap kelompok tertentu, siapapun dia. Masyarakat madani
merupakan sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejahteraan hubungan
antar warga negara dengan negara atas prinsip saling menghormati.
3. Kebiasaan
berdialog dan bermusyawarah
Kebiasaan berdialog
adalah kebiasaan yang baik dan mempunyai nilai positif. Berani secara terbuka mengemukakan
pikiran dan pendapat secara lisan kepada orang lain. Dalam berdialog ini
terjadi interaksi atau hubungan yang saling member dan menerima curahan pikiran
dan pendapat. Ini berarti masyarakat telah mengapresiasikan keterbukaan dalam
kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan musyawarah. Musyawarah merupakan perwujudan
dari adanya keterbukaan. Bangsa Indonesia sangat menjungjung tinggi praktek
musyawarah dalam menyelesaikan berbagai konflik. Dalam bermusyawarah seluruh
warga Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam
musyawarah kesepakatan harus dipegang, dihormati dan dijunjung tinggi oleh
semua pihak yang terlibat dalam musyawarah.
4. Bekerja
sama
Kerja sama merupakan
salah satu perwujudan dari adanya keterbukaan. Bekerja sama adalah kesediaan
untuk melakukan kerja sama kepada siapapun untuk memenuhi hajat hidup dan
kepentingan bersama. Kerja sama terjadi karena adanya tuntutan kebutuhan di
antara mereka.
5. Hidup
rukun
Hidup rukun memang
merupakan hal penting yang menjadi harapan setiap orang. Kerukunan adalah sikap
mental dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan
pangkat, kedudukan sosial ekonomi, perbedaan agama, dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Adapun sikap yang perlu dikembangkan untuk tercapainya
kerukunan, ketertiban, ketahanan, dan keamanan nasional adalah :
a. Berdarmasanti/silaturahmi
dengan keluarga, tetangga, dan sahabat.
b. Menaati
segala peraturan-peraturan yang telah dibuat.
c. Membantu
dan menolong sesama yang membutuhkan
Hal-hal
yang menghambat terciptanya kerukunan :
a. Keterbatasan
komunikasi masyarakat
b. Keanekaragaman
kepentingan
c. Berbagai
ketimpangan dan kesenjangan sosial
6. Toleransi
Merupakan sikap dan
perbuatan seseorang yang dengan tulus iklas memberikan peluang dan membiarkan
orang lain berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku. Toleransi menimbulkan sikap menghormati dan
menghargai keberadaan orang lain.
Tata
pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan salah satu agenda yang sangat
penting dalam pembangunan daerah. Agenda tersebut merupakan upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik, antara lain : keterbukaan, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi, menjungjung tinggi supremasi hukum, dan membuka
partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian, dan
keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Pemerintah
yang bersih adalah kondisi pemerintah dimana para pelaku yang terlibat di
dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
Korupsi adalah perbuatan pejabat
pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara yang tidak legal.
-
Kolusi adalah bentuk kerja sama antara
pejabat pemerintah dengan oknum lain secara illegal pula untuk mendapatkan
keuntungan material bagi mereka.
-
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan
untuk memberikan pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun
kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
*
Pemerintahan yang baik (Good Governance)
adalah pemerintahan yang bebas dari segala bentuk KKN.
Ciri-Ciri Umum
Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
1.
Partisipasi
Partisipasi
dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan-perwakilan atau
institusi-institusi perantara yang sah.
2.
Tegaknya Hukum
Penegakan
hukumnya dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Penegakan
hukum yang menyeluruh memerlukan peradilan yang bebas KKN.
3.
Transparansi
Transparansi
berarti bahwa keputusan-keputusan yang diambil dan dalam pelaksanaannya
dilakukan dalam tata cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan dan
regulasi-regulasi. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi tersedia secara
bebas dan dapat diakses secara langsung oleh pihak-pihak yang akan dipengaruhi
oleh keputusan-keputusan dan pelaksanaannya.
4.
Sikap Tanggap
Good
Governance memerlukan institusi-institusi dan proses-proses yang melayani semua
pihak yang berkepentingan dalam kurun waktu yang masuk akal atau pantas.
5.
Orientasi pada Kesepakatan
Good
Governance memerlukan mediasi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat untuk
mencapai kesepakatan yang luas tentang apa yang menjadi kepentingan paling
utama seluruh anggota masyarakat dan bagaimana hal tersebut dapat dicapai. Hal
tersebut juga memerlukan suatu persepektif jangka panjang yang luas tentang apa
yang diperlukan dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana cara
mencapai tujuan-tujuan pembangunan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dapat
dihasilkan dari pengertian dalam konteks historis, budaya, dan sosial
masyarakat atau komunitas.
6.
Kesetaraan dan Inklusifitas
Suatu
kesetabilan masyarakat tergantung pada kemampuannya memastikan semua anggotanya
merasa bahwa mereka mempunyai peranan di dalamnya dan tidak merasa disisihkan
dari arus utama kehidupan masyarakat.
7.
Efektifitas dan Efisiensi
Good
Governance berarti bahwa proses-proses dan institusi-institusi menghasilkan hal
yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan
masyarakat ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna.
Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan
sumber-sumber daya alam secara bijaksana dan perlindungan lingkungan.
8.
Akuntabilitas
Kebutuhan
kunci untuk mewujudkan good governance. Secara umum suatu organisasi atau
institusi seharusnya akuntabel pada siapa yang akan dipengaruhi oleh
keputusan-keputusan atau tindakan-tindakannya.
Peran
serta masyarakat akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam memantau
kinerja dan perilaku aparat pemerintah. Agar pemerintah dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, tidak melenceng dari tujuan semula, maka partisipasi dari
warga masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan sangat diperlukan.
Mengenai peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
bewibawa diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut
peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta
mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan beribawa yang dilaksanakan
dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran
masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara negara
yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
1.
Hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi mengenai penyelenggaraan negara.
2.
Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama
dan adil dari penyelenggara negara.
3.
Hak menyampaikan saran dan pendapat
secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
4.
Hak memperoleh perlindungan hukum.
Dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, hukum tata
pemerintahan juga memegang peranan atau fungsi yang sangat penting. Adapun peran
dan fungsinya antara lain :
1.
Sebagai alat atau sarana untuk
memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya menuntaskan penanggulangan
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek (KKN).
2.
Sebagai alat atau sarana untuk
memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya meningkatkan peran serta
masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, terutama
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar